Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 11 cze 2024 · SPLN yang memenuhi syarat dan ketentuan akan dikenakan tarif tax treaty sesuai yang diatur dalam perjanjian bilateral P3B Indonesia dan negara domisili SPLN. Sedangkan yang yang tidak memenuhi syarat otomatis akan dipotong PPh 26 dengan tarif 20% sesuai UU Pajak Penghasilan.

  2. 29 sie 2023 · Setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib membayarkan tarif PPh 26 jasa luar negeri. Simak cara menghitungnya berikut ini.

  3. 19 lip 2022 · PPh 26 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari Indonesia dan diterima oleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Pajak ini dikenakan atas penghasilan bruto atau perkiraan penghasilan neto.

  4. 11 sty 2024 · Anda dapat menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (Juni 2025) menggunakan Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir Ortax dengan langkah-langkah sebagai berikut. Buka Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir. Isi informasi personal seperti status PTKP dan masa penghasilan.

  5. 10 gru 2019 · Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965. Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan.

  6. 20 sty 2021 · Tidak dipungkiri, saat ini banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dari negara Indonesia. Namun tidak sedikit warga tersebut tidak mengetahui bagaimana ketentuan, aspek dan cara perhitungan pajaknya. Lalu, apakah jika penghasilan yang diperoleh di Indonesia berupa mata uang asing maka tidak dikenakan pajak di Indonesia?

  7. Ambalat telah lama menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan wilayah di antara dua negara. Saling klam ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas wilayah kelautan kedua negara. Baca juga: Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya