Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 5 dni temu · Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei 2011, dan pertama kali dimutakhirkan pada 15 Februari 2023.

  2. 11 lis 2015 · Dalam sistem hukum pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 181) dalam menjelaskan soal perbedaan pokok antara hukuman penjara dan hukuman kurungan ...

  3. Pada dasarnya, berdasarkan penelusuran kami, hukuman-hukuman yang ada di Indonesia itu di antaranya ada 16 (enam belas), yakni: hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, hukuman tutupan, kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban), hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru ...

  4. Hukuman kurungan merupakan salah satu jenis hukuman yang lebih ringan dari hukuman penjara. Hukuman kurungan ini dilaksanakan di tempat kediaman yang terhukum. Hukuman kurungan paling sedikit satu hari dan paling maksimal satu tahun. Sedangkan denda setinggi-tingginya satu juta seratus ribu rupiah atau sekecilnya lima puluh ribu rupiah.

  5. Dengan berfokus pada 12 kasus hukuman mati secara khusus, dalam laporan ini Amnesty International menyoroti pelanggaran standar-standar dan hukum HAM internasional yang memerlukan penanganan segera dari pihak berwenang untuk mencegah perampasan hidup secara sewenang-wenang.

  6. 6 kwi 2022 · KOMPAS.com - Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia. Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.

  7. 2 sty 2019 · Penerapan konsep residivis perlu diikuti dengan perubahan instrumen hukum acara pidana (RUU KUHAP) serta peraturan lain terkait prosedur teknis di masing-masing lembaga penegak hukum.