Yahoo Poland Wyszukiwanie w Internecie

Search results

  1. 28 cze 2023 · Dari beberapa penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa batas atau kriteria seseorang dikatakan mampu untuk berkurban adalah jika sudah memiliki rezeki yang lebih dari kebutuhannya, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan keluarganya. Jika tidak, maka ia tergolong orang-orang yang tidak mampu untuk berkurban. Wallahu a’lam.

  2. 1. Orang yang berkurban harus memenuhi beberapa aturan agar kurbannya diterima. Adapun beberapa syarat bagi orang yang berkurban adalah sebagai berikut. Islam, selain muslim tidak disyari’atkan baginya berqurban. Baligh dan berakal, maka orang yang belum baligh dan tidak/belum berakal tidak dibebani qurban.

  3. 29 sie 2023 · Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).

  4. 2 sie 2020 · Berpijak dari pendapat mayoritas, meski berkurban hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf dalam status wajibnya. Oleh sebab itu ulama menegaskan bahwa berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.

  5. 21 kwi 2021 · Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).

  6. 13 cze 2024 · Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah menerangkan bahwa dalil qurban Al-Kautsar di atas berisi perintah Allah kepada Nabi Muhammad agar menunaikan salat dan menyembelih hewan kurban. Hal itu dilakukan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.

  7. 10 cze 2024 · Ketentuan dan Syarat Shohibul Qurban. Menurut KH Zakky Mubarak dalam artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban," di laman NU Online, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ia pertama kali disyariatkan dalam Islam hingga Rasul wafat. Dalam sebuah hadis, Aisyah RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata: